Ambon today.comAMBON – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah menjelang penerapan sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sesuai arahan Wali Kota Ambon.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menegakkan aturan tersebut. Saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025), ia menjelaskan bahwa pembenahan fasilitas persampahan menjadi prioritas utama sebelum sanksi diterapkan.
DLHP bersama sejumlah instansi teknis kini tengah mempercepat pembangunan collection point atau titik kumpul sampah yang lebih higienis dan tertutup. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memiliki fasilitas memadai sebelum aturan penegakan sanksi benar-benar dijalankan.
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, pengawasan nantinya akan dilakukan secara kolaboratif antara DLHP dan Satpol PP. Setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan di tempat umum, akan ditindak sesuai ketentuan.
Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi, lanjutnya, adalah kebiasaan warga membuang sampah dari dalam kendaraan. Ia menegaskan perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi.
Sebagai langkah pencegahan, DLHP bersama Dinas Perhubungan telah mengimbau agar setiap kendaraan, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobil. Dengan begitu, pengendara tidak lagi beralasan membuang sampah ke jalan.
Selain fokus pada penegakan aturan, DLHP juga tetap menjalankan program pembelian sampah plastik dari masyarakat. Program ini tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa sampah memiliki nilai ekonomi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah.
Menutup pernyataannya, Gaspersz berharap seluruh masyarakat Ambon dapat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan kota, mulai dari kebiasaan kecil namun berdampak besar—membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.( o.l )





















