Barantin Maluku Intens Kampanyekan Anti Perdagangan dan Lalulintas Hewan, Tumbuhan dan Produknya

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Badan Karantina Indonesia (Barantin) Maluku terus berupaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian Satwa, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh melalui kegiatan kampanye anti perdagangan serta lalulintas ilegal hewan dan produknya.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin Maluku, Abdur Rohman kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat 25 April 2025.

Menurut Rohman, kegiatan ini sudah dilakukan oleh Barantin Maluku sesuai arahan Barantin Pusat dan akan terus dilakukan secara kontinue dengan sasaran bagi pelaku usaha, pengguna jasa dan kepada masyarakat.

“SesuI arahan dari Barantin Pusat, kami di maluku telah melakukan sosialisasi atau kampanye anti perdagangan serta lalu lintas ilegal hewan dan produk turunannya.

Sasaran kegiatan yang kami lakukan yakni pelaku usaha, pengguna jasa dan masyarakat luas melalui aksi langsung di lapangan di pintu-pinru masuk seperti bandara maupun pelabuhan.

Kegiatan kampanye atau sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan arahan langsung maupun melalui pamflet, selebaran maupun spanduk,” jelas Rohman.

Dikatakan, pelaksanaaan kampanye dan sosialisasi ini biasanya lebih intens dilakukan manakala menyongsong hari-hari besar keagamaan saat lalulintas orang ramai di bandara maupun pelabuhan dengan lebih ketat melakukan pengawasan dan pemantauan bersama.

“Selain kampanye atau sosialisasi, kami juga melakukan pemantauan secara ketat bagi lalulintas hewan dan tumbuhan serta produk turunannya.

Kegiatan ini terus kami lakukan secara kontinue demi memastikan kelancaran dan kesehatan lalulintas hewan, tumbuhan dan produk turunannya,” ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini kegiatan sosialisasi dan pengawasan langsung yang dilakukan belum ada temuan pelanggaran.

Yang perlu diingatkan bagi masyarakat luas dan pelaku usaha, melalui kegiatan diharapkan dapat membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait lalulintas hewan, tumbuhan dan produk turunannya.

Baca Juga  75 Tahun Merdeka Romang Masih Gelap Gulita

“Sejauh kegiatan sosialisasi dan pemantauan langsung yang dilakukan memang belum ada temuan yang berarti di lapangan.

Hal ini menunjukan adanya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produk turunnanya.

Perlu disadari bahwa untuk melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produk turunannya, masyarakat wajib mengantongi sejumlah dokumen kesehatan karantina.

Jika kedapatan ada masyarakat atau pelaku usaha yang melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produk turunannya maka sesuai aturan akan ditindak.

Tindakan yang kami lakukan adalah berupa penolakan sampai pemusnahan terhadap hewan, tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan masyarakat tanpa memiliki dokumen resmi,” beber Rohman.

Dikatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit melalui hewan, tumbuhan dan produk turunannya secara luas.

Dirinya berharap, dengan dilakukannya kampanye atau sosialisasi anti perdagangan serta lalulintas ilegal hewan dan produknya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan Karantina di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 Pasal 45 Ayat 2. (AT008)