AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Forsippman Desak Kapolres Bursel Klarifikasi Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sianida dan Oli

N

Oleh: Nardo

Sunday, 20 September 2026 | 08:19 WIT

Bagikan:
Forsippman Desak Kapolres Bursel Klarifikasi Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sianida dan Oli

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Ketua Forsippman Buru Selatan, Umar Rifaldi Najar, mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.

I. K., M. H., bersama Kasat Reskrim memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan hilangnya sejumlah barang bukti dalam dua perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan Umar melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Buru Selatan di Namrole.

Dalam surat itu, Forsippman menyoroti dua perkara, yakni dugaan hilangnya barang bukti bahan berbahaya sianida (B3) yang sebelumnya disebut telah disita Polres Buru Selatan serta dugaan berkurangnya jumlah barang bukti pelumas yang diduga palsu dalam perkara perlindungan konsumen.

Untuk perkara pelumas, Forsippman mempertanyakan keberadaan 1.487 botol dari total 5.136 botol yang disebut memiliki nilai sekitar Rp177,47 juta dan disita dari tiga toko di Buru Selatan.

Menurut Umar, berdasarkan data yang dipersoalkan pihaknya, hanya 3.649 botol yang tercatat dalam rekapitulasi resmi kepolisian. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai keberadaan selisih sebanyak 1.487 botol tersebut.

β€œKe mana 1.487 botol oli yang disebut hilang tersebut? Apakah terdapat rekam jejak administrasi atau chain of custody yang jelas dalam setiap tahapan penanganan barang bukti?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Forsippman dalam suratnya.

Forsippman juga mempertanyakan apakah terdapat administrasi yang dapat menjelaskan perbedaan jumlah barang bukti sejak tahap penyitaan, penyimpanan hingga proses penyidikan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum apabila dugaan ketidaksesuaian jumlah barang bukti tersebut benar-benar terjadi.

Minta Audit dan Pengawasan
Umar mengatakan, persoalan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, menurutnya, setiap barang yang telah disita penyidik harus memiliki pencatatan dan pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Forsippman selanjutnya mendesak Kapolres Buru Selatan dan Kasat Reskrim memberikan klarifikasi publik mengenai dugaan tersebut.

Mereka juga meminta Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti.

Selain itu, Forsippman meminta Kejaksaan Tinggi Maluku turut melakukan pengawasan terhadap proses hukum perkara tersebut untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPublik Buru Selatan berhak mengetahui secara jelas bagaimana status dan keberadaan barang bukti yang telah disita aparat penegak hukum,” kata Umar dalam surat desakannya.

Sebelumnya, Polres Bursel Tangani Perkara Pelumas Diduga Palsu

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Buru Selatan menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole.
Perkara tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan sangkaan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus yang ditemukan dalam penyidikan yakni pelumas dipesan oleh tersangka berinisial ATK dari Jakarta. ATK kemudian merekrut JG sebagai sales untuk menawarkan pelumas yang diduga palsu kepada LA dengan iming-iming diskon serta jangka waktu pembayaran yang cukup lama.

LA kemudian membeli dan kembali menjual pelumas tersebut di Kecamatan Namrole sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ATK dan LA.

Polres Buru Selatan juga menyebut penyidik telah merampungkan hasil penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. Saat ini, penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penanganan perkara tersebut juga sempat diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ATK.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa perkara tersebut menolak permohonan praperadilan dimaksud.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S. I.

K., M. H., sebelumnya menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara perlindungan konsumen tersebut serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, terkait surat desakan Forsippman mengenai dugaan hilangnya barang bukti sianida dan 1.487 botol pelumas, klarifikasi resmi dari Kapolres Buru Selatan dan Kasat Reskrim terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam materi yang disampaikan kepada media ini.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan Forsippman masih merupakan materi permintaan klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat penjelasan resmi serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Nar’Mar


πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!