Ambon today.com_Ambon, 10 September 2025 — Sengketa lahan di kawasan Batu Koneng kembali menjadi sorotan publik, setelah Komisi I DPRD Kota Ambon menyatakan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait rencana sertifikasi tanah yang saat ini masih berstatus sengketa. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Ambon , Eroll daCosta, dalam wawancara pada Rabu (10/9).
Menurut DaCosta, Komisi I sangat memperhatikan persoalan ini karena tanah tersebut memiliki fungsi sosial yang tinggi, dan selama ini telah dihuni oleh banyak masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut berada dalam ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di atas tanah Batu Koneng terdapat beberapa putusan pengadilan yang dimenangkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Komisi I akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melakukan kajian internal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
DaCosta juga menegaskan bahwa Komisi I akan bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak yang mengklaim lahan. Fokus utama DPRD adalah memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal proses ini dengan melibatkan semua pihak terkait. Yang penting tidak ada aturan hukum yang dilanggar, tegasnya”.
Komisi I berharap proses penyelesaian masalah ini dapat segera rampung agar masyarakat Batu Koneng mendapatkan kepastian hukum, dan hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terlindungi secara adil.( o.l )