Keluarga Latbual Buka Palang Jembatan Kilo 5, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Ambontoday.com – Buru Selatan — Udara pagi di Dusun Kilo 5, Desa Kamanlale, Kecamatan Namrole, kembali berdenyut dengan semangat gotong royong. Di bawah rintik embun dan semerbak tanah basah, keluarga besar Latbual membuka palang jembatan yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
Langkah itu dilakukan demi memperlancar arus transportasi warga Leksula yang selama ini bergantung pada akses tersebut.
Namun di balik kebijakan membuka palang itu, keluarga Latbual menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh adat Latbual, Bapak Manjungku, akan terus berjalan.
> “Kami keluarga Latbual tetap menindaklanjuti proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seorang ibu yang menuding Bapak Manjungku melakukan pungli dan tindakan premanisme,” ujar Epoth Latbual, salah satu tokoh muda Latbual, saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10/2025).
Epoth menjelaskan, tuduhan yang dilayangkan kepada Bapak Manjungku bukan hanya melukai pribadi, melainkan juga merendahkan martabat adat Latbual yang selama ini menjunjung tinggi nilai kehormatan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat adat.
> “Ibu itu punya ulah yang membuat banyak orang terseret. Padahal jembatan di Kilo 5 itu dibangun di atas tanah milik Bapak Manjungku dengan anggaran pribadi, bukan dari pemerintah. Jadi wajar saja jika ada masyarakat yang melintas dikenai biaya kecil untuk perawatan,” tegas Epoth.
Jembatan Pribadi yang Jadi Jalan Umum
Jembatan yang dibangun secara swadaya oleh Bapak Manjungku Latbual itu telah lama menjadi urat nadi penghubung antara dua dusun di wilayah Kamanlale. Tanpa jembatan tersebut, warga harus memutar jauh melewati jalur berlumpur, terutama saat musim hujan.
Kehadiran jembatan itu sejatinya menjadi bentuk pengabdian sosial keluarga Latbual bagi masyarakat sekitar. Namun, perbedaan persepsi di lapangan membuatnya berujung pada tudingan yang kini tengah ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian.
Keluarga Latbual sendiri telah melayangkan laporan resmi ke Polres Buru Selatan, dengan harapan agar kasus ini diproses secara adil tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Solidaritas Tokoh Pemuda dan Aparat Desa
Pembukaan palang jembatan Kilo 5 dilakukan secara bersama oleh Penjabat Kepala Desa Kamanlale, pihak Kepolisian Polres Buru Selatan, serta perwakilan organisasi kepemudaan — di antaranya Ketua DPC GMNI Buru Selatan dan Ketua GMPRI Bung Akbar Latbual.
Mereka hadir untuk memastikan bahwa proses penyelesaian persoalan ini tetap berada di jalur damai dan hukum, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Adat Latbual dan Nilai Kehormatan
Dalam tradisi adat Latbual, nama baik dan kehormatan keluarga merupakan pusaka yang tidak ternilai. Tuduhan tanpa dasar dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai adat, yang tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencoreng marwah komunitas.
Sebagaimana tertuang dalam prinsip adat Latbual, “nepa lelena, nepa laliana” — kehormatan adalah kehidupan, dan kehilangan kehormatan berarti kehilangan segalanya.
[Nar’Mar]
—