Sinergi Bea Cukai di Maluku Bersatu Kembali Berantas Peredaran 19.092 Batang Rokok Ilegal

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon. – Bea Cukai di Maluku, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, bersinergi menindak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis 10 Juli 2025.

‎Demikian rilis Pers yang diterima media ini pada Rabu 16 Juli 2025 dari Kantor Bea Cukai Ambon.

‎Dalam operasi penindakan tersebut, tim mengamankan satu orang yang diduga menjadi distributor dan barang bukti sejumlah 19.092 batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M mengungkapkan, bahwa saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dan atas dasar azas ultimum remedium, pelaku selanjutnya dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Farid menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

‎“Pemberantasan rokok ilegal adalah bagian penting dari tugas kami. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Farid.

Selain penindakan, Farid juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta mendukung pemberantasan peredarannya dengan melaporkan temuan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Maluku dari peredaran rokok ilegal melalui pengawasan yang lebih intensif, penegakan hukum yang tegas, serta langkah sinergis antara Bea Cukai dan masyarakat,” tegas Farid. (AT)

Baca Juga  OJK -TPAKD Gelar Sosialisasi Akses Keuangan dan Pengelolaan Daerah Wisata

Berita Terkini