AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Bupati Bursel Tetapkan NJOP Tahun 2026, Jadi Dasar Perhitungan PBB-P2

N

Oleh: Nardo

Sunday, 20 September 2026 | 12:47 WIT

Bagikan:
Bupati Bursel Tetapkan NJOP Tahun 2026, Jadi Dasar Perhitungan PBB-P2

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026 sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 970/74 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026.

Dokumen keputusan yang diperoleh media ini menyebutkan, keputusan tersebut ditetapkan di Namrole pada 25 Januari 2026 dan ditandatangani Bupati Buru Selatan La Hamidi.

Dalam bagian pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menjelaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

NJOP tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melakukan penetapan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Dalam keputusan tersebut, Bupati menetapkan bahwa NJOP Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

Selanjutnya, NJOP sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ditetapkan sebagai dasar perhitungan dalam penetapan besaran PBB-P2 di Kabupaten Buru Selatan.

Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

NJOP Bumi Dibagi dalam 100 Klasifikasi
Lampiran keputusan tersebut memuat pengelompokan Nilai Jual Bumi berdasarkan nilai per meter persegi (mΒ²). Dari data yang tercantum dalam dokumen, klasifikasi NJOP bumi disusun hingga 100 kelas.

Pada kelompok nilai tertinggi yang tercantum dalam salinan dokumen, Klasifikasi 1 berada pada rentang nilai jual bumi lebih dari Rp67.390.000 hingga Rp69.700.000 per mΒ², dengan NJOP bumi sebesar Rp68.545.000 per mΒ².

Sementara Klasifikasi 2 berada pada rentang lebih dari Rp65.120.000 hingga Rp67.390.000 per mΒ², dengan NJOP bumi sebesar Rp66.255.000 per mΒ².

Pada kelompok menengah hingga bawah, dokumen juga mencantumkan sejumlah klasifikasi dengan nilai yang jauh lebih rendah.

Di antaranya, Klasifikasi 85 memiliki rentang nilai jual bumi lebih dari Rp17.000 hingga Rp23.000 per mΒ², dengan NJOP sebesar Rp20.000 per mΒ².
Kemudian Klasifikasi 86 berada pada rentang lebih dari Rp12.000 hingga Rp17.000 per mΒ², dengan NJOP sebesar Rp14.000 per mΒ².
Selanjutnya, Klasifikasi 87 tercatat pada rentang lebih dari Rp8.400 hingga Rp12.000 per mΒ², dengan NJOP sebesar Rp10.000 per mΒ².
Klasifikasi 88 berada pada rentang lebih dari Rp5.900 hingga Rp8.400 per mΒ², dengan NJOP sebesar Rp7.150 per mΒ².

Sedangkan Klasifikasi 89 memiliki rentang lebih dari Rp4.100 hingga Rp5.900 per mΒ², dengan NJOP sebesar Rp5.000 per mΒ².

Pada klasifikasi terendah yang tercantum dalam salinan dokumen, yakni Klasifikasi 100, nilai jual bumi tercatat ≀ Rp170 per mΒ², dengan NJOP bumi sebesar Rp140 per mΒ².

Berlandaskan Sejumlah Regulasi
Keputusan Bupati tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, keputusan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah peraturan daerah Kabupaten Buru Selatan.

Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salinan keputusan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat dan perangkat daerah, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Buru Selatan, Kepala BAPPEDA, Inspektur Kabupaten Buru Selatan, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Kabupaten Buru Selatan.

Dengan ditetapkannya NJOP Tahun 2026 tersebut, nilai yang tercantum dalam lampiran keputusan menjadi salah satu dasar administrasi pemerintah daerah dalam menentukan besaran PBB-P2 di Kabupaten Buru Selatan.

AmbonToday.

Com β€” Nar’Mar

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!