Jalan Sudah Dibangun, Hak Belum Dibayar: Kuasa Hukum Desak Pemkab Bursel Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Titik Nol
BURSEL, AmbonToday. Com β Persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan di kawasan Titik Nol, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum para ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan segera memberikan kejelasan sekaligus menyelesaikan persoalan ganti rugi atas lahan yang disebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sejak 2011 hingga 2026.
Kuasa hukum ahli waris, Timothy R.
Seleky, menegaskan pihaknya telah menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan peringatan kepada perusahaan, kontraktor, maupun pelaksana proyek pembangunan jalan agar menghentikan sementara aktivitas fisik pada bagian lahan yang masih menjadi objek perselisihan hak.
βKami meminta agar seluruh aktivitas pengerjaan fisik pada bagian lahan yang masih menjadi objek perselisihan hak, dalam hal ini tuntutan ganti kerugian, ditangguhkan sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian yang sah,β ujar Timothy kepada AmbonToday. Com di Namrole.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengrusakan plang atau papan tanda di lokasi, tetapi juga menyangkut hak para ahli waris atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Pihak kuasa hukum menyebut, berdasarkan keterangan para ahli waris, lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pembangunan selama kurang lebih 15 tahun, namun hingga 2026 belum terdapat penyelesaian pembayaran ganti rugi yang mereka harapkan.
βKami mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ganti kerugian atas pemanfaatan lahan yang menurut keterangan para ahli waris telah digunakan untuk kepentingan pembangunan sejak tahun 2011 hingga tahun 2026,β tegasnya.
Kuasa hukum menekankan bahwa pembangunan fasilitas publik tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah yang menjadi objek pembangunan.
βPembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan kewajiban penyelesaian hak masyarakat.
Kami mendorong proses yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,β katanya.
Soroti UU Pengadaan Tanah
Tim kuasa hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut mereka, pembangunan jalan merupakan bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum sehingga proses pengadaan tanah dan penyelesaian ganti kerugian harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Kuasa hukum menyatakan tuntutan para ahli waris akan diperjuangkan berdasarkan bukti kepemilikan atau status hak, fakta pemanfaatan lahan, serta ketentuan hukum mengenai pengadaan tanah.
βKami akan terus mengawal kepentingan para ahli waris dan menempuh langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah, ganti kerugian, serta penanganan dugaan pengrusakan aset,β ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hukum semestinya menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
βHukum harus menjadi sarana penyelesaian dan perlindungan hak, bukan alat untuk mengabaikan kepentingan pihak lain,β tegasnya.
Minta DPRD Panggil Pihak Terkait
Selain meminta Pemkab Buru Selatan menyelesaikan persoalan tersebut, kuasa hukum juga meminta DPRD Buru Selatan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Mereka meminta DPRD memanggil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Sekretaris Daerah beserta tim terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status dan proses penyelesaian ganti rugi atas lahan yang menjadi objek persoalan.
βKami juga meminta kepada DPRD, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perkim, kemudian Sekda dan tim asistennya, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan ganti rugi terhadap lahan milik klien kami yang ada di Kecamatan Namrole, Desa Labuang, khususnya di area Jalan Titik Nol,β kata Timothy.
Menurut kuasa hukum, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
βKami tidak membatasi proses jalannya pembangunan fasilitas publik tersebut. Namun, jika proses pembangunan fasilitas publik tersebut belum dilakukan proses ganti rugi, maka hak kepemilikan saat ini masih milik klien kami,β ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Buru Selatan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan dan hak para ahli waris.
Kaitkan dengan Keputusan Bupati tentang NJOP 2026
Dalam konteks penilaian objek pajak, Pemkab Buru Selatan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 970/74 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Namrole pada 25 Januari 2026 dan ditandatangani Bupati Buru Selatan La Hamidi.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penetapan NJOP dilakukan sebagai dasar perhitungan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Buru Selatan.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa NJOP Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran menjadi dasar perhitungan besaran PBB-P2.
Lampiran keputusan memuat pengelompokan nilai jual bumi dalam berbagai klasifikasi.
Di antaranya, klasifikasi tertinggi yang tercantum dalam salinan dokumen berada pada kisaran lebih dari Rp67,39 juta hingga Rp69,7 juta per meter persegi dengan NJOP bumi sebesar Rp68,545 juta per meter persegi.
Sementara pada klasifikasi terendah, tercantum nilai jual bumi hingga atau di bawah Rp170 ribu per meter persegi dengan NJOP bumi sebesar Rp140 ribu per meter persegi.
Keputusan tersebut merupakan dasar penetapan NJOP untuk kepentingan perpajakan daerah. Adapun persoalan yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan status hak atas lahan dan tuntutan ganti kerugian akibat pemanfaatan lahan untuk pembangunan, sehingga keduanya merupakan aspek yang berbeda secara hukum.
Minta Eksekutif-Legislatif Jalankan Fungsi Pengawasan
Kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti Pemkab maupun DPRD Buru Selatan sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta agar pembangunan fasilitas publik tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat atas tanah.
βJangan sampai pembangunan untuk kepentingan publik justru membenturkan masyarakat dengan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kejelasan dan penyelesaian,β kata pihak kuasa hukum.
Menurut mereka, hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah harus berjalan berdasarkan prinsip check and balance, termasuk dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
βDPRD punya peranan penting untuk mengawal kepentingan-kepentingan publik, dalam hal ini kepentingan rakyat.
Lebih khusus lagi berkaitan dengan kepentingan hukum klien kami,β ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati pembangunan fasilitas publik, namun meminta seluruh proses yang berkaitan dengan penggunaan tanah masyarakat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya berharap poin-poin yang disampaikan tersebut dapat segera ditindaklanjuti DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sehingga diperoleh titik terang mengenai status lahan, proses pembangunan, serta penyelesaian tuntutan ganti kerugian yang diajukan para ahli waris.
[ Nar'Mar ]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Bupati Bursel Tetapkan NJOP Tahun 2026, Jadi Dasar Perhitungan PBB-P2
2 hours ago
Forsippman Desak Kapolres Bursel Klarifikasi Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sianida dan Oli
6 hours ago
Pengacara Ahli Waris Desak Pemkab Bursel Selesaikan Ganti Rugi Lahan, DPRD Diminta Turun Tangan
22 hours ago
Bos Toko Lima Jaya Diminta Diperiksa, DPO Kasus Oli Diduga Palsu Ditangkap di Surabaya
22 hours agoRekomendasi Untuk Anda
Telkomsel, βThe First 5G Operatorβ Telkomsel Resmi Jadi Operator Seluler Pertama yang Menggelar Jaringan 5G di Indonesia
3 Pesepak Las Palmas yang Sudah Menembus 10 Gol di LaLiga
400 Mahasiswa UNPATTI Ambon Ikut PRBC 2023Β Secara Daring
Ketua F-PDIP BurseL Pastikan SAFITRI-HEMFRI Menang Telak Pilkada BurseL
Kota Ambon Raih Penghargaan Khusus KTIΒ