Kembalikan 3 Dati Milik Negeri Urimessing, Alfons Berjuang Bukan Untuk Pribadi

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Evans Reynold Alfons, Anak Adat Negeri Urimessing dari Soa Sima – Mata Rumah Aki Putiahung, keturunan langsung dari Alm. Jozias Alfons, Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya untuk Urimessing, atas nama keluarganya telah menunjukan sikap berjiwa besar dan tidak serakah yang belum tentu dimiliki oleh setiap anak Adat Negeri Urimessing.

Rabu 25 Juni 2025, Evans Alfons, pemilik sah 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing mendatangi Kantor Pemerintah Negeri Urimessing di Kusu-kusu Sereh bertemu langsung dengan Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera, dalam rangka menyerahkan kembali hak pemilikan atas 3 potong tanah Dati Negeri Urimessing yang sudah puluhan tahun dicaplok dan dikaburkan kepemilikan oleh Alm. H. J. Tisera dan Alm. Buke Tisera berdasarkan surat keterangan palsu tertanggal 28 Desember 1976.

‎Langkah ini diambil Evans Alfons sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bakti kepada Negeri Urimessing serta untuk menjaga keabsahan hukum adat dan ketertiban masyarakat adat.

“Saya secara sukarela dan bertanggung jawab menyatakan bahwa tanah-tanah Dati berikut ini dikembalikan secara penuh kepada Pemerintah Negeri Urimessing, di bawah kepemimpinan Raja Negeri Urimessing, Bapak Fellix Audhy Tisera, yang merupakan keturunan garis lurus dari Pilipus Steven Tisera.

Tanah-tanah Dati yang dikembalikan kepemilikannya kepada Negeri Urimessing masing-masing, Dati Batu Tangga yang kedudukan sebelah Timur berbatasan dengan Dati Eung, sebelah Barat dengan Dati Belakang Gantungan Lama, sebelah Utara dengan sebagian Dati Intjepuan dan Dati Pohon Ketapang, sebelah Selatan dengan Dati Nona.

Dati Pohon Ketapang yang kedudukannya sebelah Utara dengan Dati Loleua, sebelah Selatan dengan Dati Batu Tangga, sebelah Barat dengan Dati Intjepuan, dan sebelah Timur dengan Dati Eung.

Baca Juga  Kapolres Wujudkan Quick Wins Presisi Di Desa Sangliat Dol Dan Wakil Uskup Dalam Misa Ekaristi

Kemudian Dati Belakang Gantungan Lama, yang kedudukannya sebelah Selatan dengan Gunung Amakora dan kaki Dati Nona, sebelah Timur dengan Dati Intjepuan dan sebagian Dati Batu Tangga, sebelah Utara dengan Teluk Ambon, dan sebelahBarat dengan Petuanan Negeri Nusaniwe (kini Negeri Amahusu),” papar Evans.

‎Dirinya mengatakan, Pengembalian tanah Dati milik Negeri Urimessing ini  dilandaskan pada kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh lembaga peradilan Republik Indonesia, yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.AMB, Putusan Mahkamah Agung RI No. 3410 K/PDT/2017, Putusan Peninjauan Kembali No. 916 PK/PDT/2024.

Putusan-putusan tersebut menyatakan secara tegas bahwa Surat tanggal 28 Desember 1976 tidak sah dan batal demi hukum, dan bahwa penguasaan atas tanah Dati oleh pihak yang menggunakan dasar surat tersebut adalah tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Maka berdasarkan putusan tersebut, tanah-tanah Dati sebagaimana disebutkan di atas secara yuridis dan de facto adalah milik Negeri Urimessing, dan wajib dikembalikan ke dalam penguasaan Pemerintah Negeri Urimessing sebagai hak adat kolektif seluruh masyarakat adat.

“Putusan lembaga Peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di atas adalah perjalanan panjang yang dilalui selama puluhan tahun oleh almarhum Ayah saya Jacobus Abner Alfons dan kami sekeluarga dalam mencari kebenaran hak pemilikan yang sah atas 20 potong Dusun Dati milik keluarga Alfons termasuk 3 potong Dati milik Negeri Urimessing.

Memang perjalanan panjang mencapai semua itu butuh banyak pengorbanan baik materi, pikiran dan tenaga. Namun atas pertolongan Tuhan perjuangan yang kita lakukan tidak sia-sia. Dan perjuangan kami bukan hanya untuk kepentingan pribadi keluarga Alfons semata.

Apa yang menjadi hak milik keluarga Alfons maupun Negeri Urimessing akhirnya kembali lewat putusan-putusan lembaga Peradilan di negara Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Pelatihan Potensi SAR di Aru Telorkan 49 Orang Berlisensi

‎Dihari ini, menyadari sungguh sebagai anak Adat Negeri Urimessing, saya atas nama Keluarga Alfons mengembalikan apa yang menjadi bagian dari kepemilikan Negeri Urimessing secara utuh untuk dikelola oleh Pemerintah Negeri demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” papar Evans.

Evans bilang, tanah-tanah tersebut bukan milik pribadi siapapun, melainkan aset kolektif Pemerintah Negeri Urimessing sebagaimana dicatat dalam Register Dati tanggal 26 Mei 1814

Pengembalian ini dilakukan tanpa syarat, demi kepentingan masyarakat, penataan adat, dan kemakmuran Negeri Urimessing.

‎”Saya mengajak seluruh anak adat dari seluruh soa dan mata rumah di Negeri Urimessing untuk bersatu menjaga martabat adat, menghormati kepemimpinan Raja Negeri Urimessing,

Menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan pemanfaatan hukum yang cacat demi kepentingan pribadi,” tutup Evans Reynold Alfons.

Penyerahan 3 potong tanah Dati milik Negeri Urimessing tersebut tertuang dalam berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh, Raja Negeri Urimessing Felix Tisera, Evans Reynold Alfons, disaksikan oleh Yance M Alfons (Mantan Kepala Dusun Tuni) dan Sonny Salakay (pegawai pemerintah Negeri Urimessing). (AT)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini