Ambontoday.com, Ambon.- Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera menyatakan, atas nama Pemerintah Negeri (Pemneg) Urimessing dirinya sebagai Raja menyampaikan terimakasih atas niat baik dan perjuangan Keluarga Alfons untuk mengembalikan status tanah dati Negeri urimessing yang sudah berpuluh tahun sengaja dikaburkan kepemilikannya.
Hal ini disampaikan usai menandatangani berita acara pengembalian 3 potong tanah Dati milik Negeri Urimessing oleh Evans Reynold Alfons, di kantor Pemerintah Negeri Urimessing pada Rabu 25 Juni 2025.
“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat negeri urimessing mengucapan terimakasih atas niat baik dan perjuangan keluarga Alfons yang selama ini berjuang melalui pengadilan untuk memperoleh kebenaran terhadap status tanah di negeri urimessing.
Penyerahan kembali 3 tanah Dati milik negeri urimessing saat ini yakni Dati Batu Tangga, Dati Pohon Ketapang dan Dati Belakang Gantungan Lama, semua anak adat urimessing tahu persis bahwa ketiga tanah Dati tersebut tercatat dalam register dati 1814 adalah milik negeri.
Dalam Prosesnya ada pengalihan kepemilikan pada tahun 70an itu ada penyerahan kepada pihak tertentu yakni mantan Raja H.J.Tisera, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh turunannya Johanis Tisera (Buke) mantan Raja dan melakukan penagihan-penagihan uang tanah di lokasi itu,” Jelas Felix.
Menurutnya, penyerahan atau pengembalian 3 potong Tanah Dati yang dilakukan keluarga Alfons hari ini cukup mendasar karena dilandasi dengan sejumlah putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Pengembalian kepemilikan tiga potong tanah Dati milik Negeri Urimessing saat ini oleh keluarga Alfons sangat mendasar karena dilandasi oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kami mengapresiasi niat baik dan perjuangan keluarga Alfons selama ini dalam memperjuangkan hak atas tanah baik milik pribadi maupun negeri. Semoga Tuhan dan Para Leluhur Negeri Urimessing membalas amal dan niat baik keluarga Alfons,” ungkap Tisera.
Felix bilang, sebagai Pimpinan (Raja) negeri Urimessing, dirinya berharap ada topangan dan dukungan dari keluarga Alfons bersama pemerintah Negeri Urimessing yang baru dipimpinnya untuk bersama melihat perkembangan dan kemajuan Negeri baik dari sisi pemerintahan maupun adat istiadat.
“Semua orang di Negeri Urimessing tahu bahwa peran keluarga Alfons dalam memperjuangkan hak atas tanah di Negeri Urimessing sangat dominan khusunya untuk 20 potong Dusun Dati.
Pemerintah negeri berharap setiap tindakan keluarga Alfons kedepan berkaitan dengan kepemilikan 20 Dusun Dati milik Alfons dapat berkoordinasi dengan pemerintah Negeri untuk bersama mengatur secara kekeluargaan.
Pemerintah Negeri siap memfasilitasi dan memediasi proses komunikasi antara masyarakat dan keluarga Alfons, terutama dalam memahami dan mensosialisasikan putusan-putusan hukum terkait tanah adat milik keluarga Alfons,” paparnya.
Dirinya menegaskan, keluarga Alfons merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Urimessing.
”Dalam penataan adat ke depan, semua aspirasi, termasuk dari Soa Sima, akan dipertimbangkan secara arif.
Soa Sima memang salah satu dari lima kampung di Urimessing. Soal pengakuan sebagai Soa, akan dikaji dalam kerangka penataan adat yang lebih baik,” tutupnya. (AT)