Warga Makatian Tuntut Penjelasan Resmi PLN atas Pemutusan Listrik Sepihak

Spread the love

Ambontoday.com — Polemik pemutusan aliran listrik kembali mencuat di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PLN UP3 Saumlaki melakukan pencabutan meteran listrik milik Amus Metaloby dan beberapa rumah warga lainnya pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan tuduhan pencurian jaringan listrik. Tindakan tersebut memicu kecaman karena dilakukan secara sepihak, tanpa proses klarifikasi yang transparan, dan diduga kuat melanggar aturan resmi pemerintah.

 

Amus Metaloby, salah satu warga terdampak, mengaku terkejut dengan tindakan PLN yang langsung menuduhnya mencuri listrik. Kepada Ambontoday.com (25/06) di Makatian, Amus menjelaskan kronologi saat petugas PLN mendatangi rumahnya.

 

“Mereka bilang ada sweeping, lalu menuduh saya mencuri listrik. Saya kaget, karena selama ini saya menggunakan aliran listrik resmi dan tidak pernah melakukan pencurian,” ungkap Amus dengan nada kecewa.

 

Ia juga menceritakan bahwa petugas memaksanya menandatangani berita acara pemutusan. Meski sempat terjadi adu mulut, ia akhirnya terpaksa menandatangani dokumen tersebut demi menghindari konflik lebih lanjut.

 

“Yang memasang instalasi itu mereka sendiri. Tapi kenapa sekarang saya yang dituduh mencuri? Ini sangat tidak adil,” ujarnya tegas.

 

Setelah pencabutan dilakukan, petugas PLN berdalih bahwa langkah itu diambil untuk menghindari potensi kerugian atau denda yang lebih besar. Namun, Amus menolak keras kewajiban membayar denda karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.

 

“Saya tidak mencuri listrik. Kenapa saya harus bayar denda? Ini sangat merugikan saya dan keluarga,” tambahnya.

 

Tindakan PLN UP3 Saumlaki ini diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dalam aturan tersebut, jelas diatur bahwa pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan bersama pelanggan atau perwakilannya, hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara yang transparan, dan pelanggan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan. Pemutusan sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa bukti jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga  Respon Cepat DPRD Kepulauan Tanimbar Terkait Laporan Masyarakat

 

Amus menegaskan bahwa dirinya adalah pelanggan resmi yang tercatat, dan memiliki bukti pembelian token listrik yang valid.

 

“Saya pelanggan resmi. Saya bahkan sudah beberapa kali membeli token listrik yang tercatat valid di meteran. Saya minta PLN bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan sikap petugas PLN yang tidak merespons permintaan kelonggaran, padahal dalam waktu dekat keluarganya akan menggelar acara pelepasan pendeta jemaat GPM.

 

Sudah lima hari lamanya Amus dan beberapa keluarga lainnya hidup tanpa listrik, sementara pihak PLN belum memberikan keterangan resmi maupun menyampaikan upaya penyelesaian.

 

Warga mendesak agar PLN menghentikan praktik sepihak yang merugikan pelanggan dan meminta agar pemerintah daerah serta lembaga pengawas seperti Ombudsman RI turun tangan menyelidiki pelanggaran ini secara menyeluruh. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum sebagai konsumen yang telah mengikuti prosedur resmi. (MAL)

Berita Terkini