Tak Indahkan Somasi, Yaran Pasang Papan Larangan

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Andereas Sikafir yang adalah warga Desa Lauran melalui Kuasa Hukumnya Marten Fordatkosu, SH secara resmi memasang papan Pengumuman yang bersikan larangan melakukan aktifias atas tanah miliknya yang dikuasai oleh saudara Jefri Yaran dengan cara membangun bangunan Kos-kosan yang dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari Andereas Sikafir sebagai pemilik tanah yang berlokasi di depan daerah Watruin yang termasuk daerah Petuanan Desa Lauran di depan Kampus STIESA Saumlaki, Selasa (1/6).

Marten Fordatkosu, S.H mengemukakan, saat ini saudara Jefri Yaran tidak lagi memiliki dasar hukum serta tidak memiliki hak atas tanah yang diatasnya dibangun bangunan kos-kosan miliknya sebagai akibat dari Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23 / PDT / 2021 / PT AMB tertanggal 21 April 2021 yang telah menyatakan Surat Pelepasan Hak atas Tanah milik saudara Jefri Yaran batal demi hukum.

Kepada ambontoday.com, Selasa, (1/6) dilokasi pemasangan papan larangan (Desa Lauran-red), Fordatkosu, jelaskan, konsekuensi yuridis terhadap suatu perbuatan hal yang dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) yang mengandung pengertian bahwa perbuatan tersebut dari semula dianggap tidak pernah ada atau dengan kata lain tidak pernah perubatan hukum tersebut sama sekali. Dengan demikian Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang selama ini menjadi dasar hukum bagi saudara Jefri Yaran untuk menguasai tanah milik klien saya yaitu Andereas Sikafir, maka secara hukum Surat Pelepasan Hak atas Tanah tersebut dianggap tidak pernah ada atau dengan kata lain tidak pernah perubatan hukum tersebut sama sekali, oleh karena itu saudara Jefri Yaran, tidak dapat berlindung lagi pada Surat Pelepasan Hak atas Tanah tersebut sebagai dasar hukum penguasaan tanah milik Sikafir yang diatasnya telah dibangun bangunan kos-kosan milik saudara Yaran.

Baca Juga  Wakapolres Tanimbar Buka Pelatihan fungsi teknis Reskrim

Sebelumnya pihak Sikafir melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan Somasi atau Teguran Hukum kepada saudara Yaran dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Desa Lauran, Camat Tanimbar Selatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki untuk diketahui, namun tidak ada tanggapan positif dari saduara Yaran sampai batas waktu yang disampaikan dalam Somasi tersebut yaitu tanggal 31 Mei 2021, namun tidak ada tanggapan positif, walaupun telah ada komunikasi dengan kuasa hukum Fordatkosu namun sangat disayangkan saudara Yaran tidak menghargai Somasi atau Teguran Hukum tersebut dengan cara melaporkan saudara Sikafir di Polres Kepulauan Tanimbar, sehingga masih dalam tenggang waktu somasi sudah ada panggilan polisi kepada saudara Sikafir. Fordatkosu menilai bahwa semesti jangan lapor polisi dulu sampai selesai tenggang waktu somasi.

“Karena saudara Yaran sudah mengambil sikap melaporkan ke Polisi maka kami berkesimpulan bahwa saudara Yaran tidak menghargai Somasi atau Terguran Hukum dari kami oleh karena itu kami juga bertindak dengan langsung mengajukan gugatan pengosongan lahan yang telah terdaftar  di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Nomor Register Perkara : 27/Pdt.G/2021/PN Sml,” ujarnya

“Kalau memang Ipar Jefri masih mau mempertahankan haknya atas tanah yang diatasnya dibangun kos-kosan miliknya nanti katong ketemu di Pengadilan saja” ungkap Fordatkosu

Fordatkosu menegaskan bahwa ini hanyalah gugatan pengosongan lahan saja, sehingga tidak ada sengketa kepemilikan hak atas tanah. Sengketa kepemilikan hak atas tanah telah berakhir dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23 / PDT / 2021 / PT AMB tertanggal 21 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang telah menggugurkan hak dari saudara Jefri Yaran sehingga saat ini Yaran tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, maka telah selesai sengketa kepemilikan hak atas tanah dimaksud, hanya saja kami perlu mengajukan gugatan pengosongan lahan agar Yaran bisa mengosongkan tanah tersebut yang diatasnya telah dibangun kos-kosan miliknya dan menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong kepada pemiliknya yaitu Sikafir tanpa syarat apapun.

Baca Juga  Paripurna DPRD KKT, Wartawan Diusir Keluar Ruang Paripurna

Ketika ditanyakan Mengenai laporan Polisi yang dilakukan oleh Yaran di Polres Kepulauan Tanimbar, Fordatkosu menanggapinya dengan santai dengan mengatakan bahwa itu hak dari saudara Yaran, kami tetap menghargai laporan namun jangan lupa bahwa Yaran tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permasalahan tanah ini di pihak kepolisian karena sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tetap menghargai hal langka yang beliau tempu, kami akan hadapi laporan polisi dengan mendatangi ruang SPKT untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Yaran,” tegas Fordatkosu.

Lanjutnya, soal apakah masih ada ruang mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, menurut Fordatkosu bahwa ruang mediasi itu selalu ada bahkan sampai ada saat terakhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Jadi di menit-menit terakhir sebelum palu hakim diketok tiga kali setelah membacakan putusan, itu pun masih bisa berdamai.

“Jadi kita lihat saja kedepannya seperti apa. Di Pengadilan juga ada agenda midiasi sebagaimana dijamin dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga semua berpulang bagi saudara Yaran, prinsipnya tidak ada unsur paksaan, mengingat kita ada di daerah bumi Duan Lolat, apa salahnya kita saling menghargai, saya berharap demikian,” harap Fordatkosu. (AT/sorot)

 

Berita Terkini