29 April 2024
Birokrasi dan Pemerintahan Kota Ambon

Kantah Kota Ambon Sudah Rampungkan 39 SHM Program PTSL di Dusun Mahia

Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ambon saat ini tengah fokus melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dengan prioritas pada sejumlah titik yang ada di Kota Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Ambon, Sjane Florence Tehupeiory, S.P, melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL tahun 2023, Safwan Tuarita, kepada wartawan di Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rabu 26 Juli 2023 menyampaikan, Kantah Kota Ambon tetap fokus untuk menuntaskan program PTSL tahun 2023.

“Untuk program PTSL tahun 2023 ini, sejak awal kita fokus pada salah satu titik yang menjadi target PTSL yakni Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe dimana kita diberikan target sebanyak 39 bidang tanah yang mesti dilakukan pemetaan dan pengukuran untuk Sertipikat Hak Milik (SHM).

Progresnya sampai saat ini sudah selesai pengukuran dan pembuatan Sertipikatnya juga sudah selesai dibuat tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk penyerahan,” beber Tuarira kepada media.

Menurutnya, untuk tahun 2023 ini, Kantah Kota Ambon diberikan quota awal untuk PTSL itu yakni 39 bidang yang mesti dilakukan pengukuran dan penerbitan Sertipikat Hak Milik, nanti setelah ini akan ada lagi tambahan quota yang diberikan dengan lokasi yang berbeda.

“Jadi untuk tahun ini kita fokus dulu pada 39 sertipikat hak milik di Dusun Mahia, setelah itu akan ada tambahan quota lagi untuk beberapa titik di antaranya ada di Negeri Latuhalat, Negeri Kilang dan Waiheru.

Saya belum bisa pastikan untuk jumlah tamabahan quota tahun ini berapa banyak, tapi itu ada, nah tinggal kita tunggu saja berapa quota yang diberikan barulah kita action di lapangan,” jelas Safwan.

Sementara terkait dengan 39 Sertipikat hak milik yang sudah selesai dilakukan di Dusun Mahia, saat ini sementara menunggu instruksi dari BPN pusat untuk penyerahan kepada masyarakat yang menjadi sasaran.

Untuk penyerahan itu sendiri, nantinya kita sesuaikan dengan arahan dari pusat.

“Untuk penyerahan sertipikat hak milik itu biasanya akan dilakukan di akhir tahun anggaran jadi antara bulan november atau desember. Khusus untuk dusun Mahia ini Sertipikat yang diserahkan nanti adalah Sertipikat bidang tanah untuk rumah.

Kan di dalam program PTSL ini ada diperuntukan untuk sertipikat lahan rumah maupun sertipikat untuk pertanian atau perkenbunan, untuk dusun Mahia yang kita lakukan tahun ini adalah Sertipikat untuk rumah,” ungkapnya.

Tuarita menyampaikan, sesuai harapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon bahwa, kepada masyarakat yang menjadi sasaran program PTSL khususnya Sertipikat Hak Milik agar dapat mempergunakan Sertipikat itu dengan sebaik-baiknya.

“Kita berharap bahwa nantinya setelah sertipikat itu sudah diserahkan, masyarakat dapat mempergunakannya dengan baik dan bijak, karena untuk sertipikat hak milik ini semestinya dapat dijadikan modal untuk masyarakat membuka usaha dalam peningkatan perekonomian keluarga dengan cara menjadikan Sertipikat itu sebagai jaminan pinjaman modal di Bank,” papar Tuarita.

Spread the love
error: Iklan Hub redaksi@ambontoday.com!!!!
X