Ambon today.com_Ambon, 29 Oktober 2025 — Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy Defretes, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait penerapan Opsen (Otonomi Pendapatan Sementara) yang kini mulai diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Hal tersebut disampaikan Roy usai kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak yang digelar di Ambon, Rabu (29/10/2025). Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman antar daerah mengenai sistem baru dalam pemungutan pajak daerah tersebut.
Roy menjelaskan, Opsen merupakan sistem pungutan tambahan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, jenis Opsen yang diberlakukan meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota diberlakukan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLB).
Sebagai kebijakan baru, lanjutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelarasan pengelolaan. “Ada daerah yang sudah siap, tapi ada juga yang masih perlu bimbingan teknis dan penyesuaian sistem,” ujarnya.
Roy menambahkan, koordinasi lintas daerah sangat penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan peran aktif pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membantu kabupaten/kota yang masih dalam tahap penyesuaian.
Selain itu, Roy menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin menantang akibat kebijakan efisiensi transfer dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, tahun depan Kota Ambon akan mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp163 miliar, sedangkan dari provinsi diperkirakan mencapai Rp370 miliar.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak daerah menjadi kunci utama menuju kemandirian fiskal. Menurutnya, pengelolaan pajak yang baik akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dan memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi pajak ini diikuti oleh perwakilan pengelola pajak dari seluruh kabupaten/kota di Maluku, dan diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam penerapan sistem pajak berbasis Opsen.( o.l )














